LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Kesehatan

Sinergitas Satgas Covid-19 Berjalan Baik, Kabupaten Sergai Turun ke Level 2

by Redaksi
05/10/2021
in Kesehatan, Uncategorized
15
SHARES
99
VIEWS

Limasisinews.com

Serdang Bedagai – Kerja keras Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil yang cukup signifikan. Hal ini dapat ditandai dengan perkembangan kasus Covid-19 yang semakin membaik dan sejalan dengan menurunnya level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 3 menjadi Level 2.

Hal ini disampaikan oleh Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai Drs H Akmal AP, M.Si di ruang kerjanya Kantor Dinas Kominfo, Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Sumatera Utara, Selasa (5/10/2021).

Lebih lanjut disampaikan Akmal, penurunan level 3 menjadi level 2 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.

Jubir Satgas Covid-19 Sergai menyebut jika penetapan level wilayah berdasarkan Inmendagri berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40% ,” Terang Akmal.

“Sedangkan untuk proses belajar mengajar pada level 2, baik Sekolah, Perguruan Tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Begitupun dengan kegiatan perkantoran/ tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO juga sebesar 50%,” Jelasnya.

Untuk operasional pasar tradisional, warung makan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat yang teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya untuk rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Begitupun dengan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Masih kata Jubir Satgas Covid-19 Sergai, pada level 2 pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sama halnya juga dengan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat,” Jelasnya lagi

Sementara itu, ujar Akmal lagi, penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes secara lebih ketat dan pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah; dan pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan maupun Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko -Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Menurunnya level 3 menjadi level 2 bagi Kabupaten Sergai adalah berkat sinergitas yang apik seluruh pihak baik dari jajaran Pemkab Sergai, Polri/TNI serta stakeholder dan masyarakat.

“Kita berharap Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat dalam 2 minggu kedepan dapat turun ke level 1 dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi minimal 70% dari total penduduk dan 60% lansia telah divaksin. Selain itu, Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi prokes ketat. Semoga semua dapat kita capai, dan kita dapat terbebas dari pandemi asal Wuhan serta hidup normal seperti sedia kala,” Pungkas Jubir Satgas Covid-19 Sergai.

 

Mendrova

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Bupati Humbahas Hadiri Launching MBG di Doloksanggul

Juni 12, 2025

LimaSisiNews, Doloksanggul (Sumut) - Bupati Humbahas, Dr. Oloan P Nababan, S.H., M.H., menghadiri Launching MBG (Makan Bergizi Gratis) di Unit...

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polda DIY Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online

Juni 12, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda DIY melalui Rumah Sakit (RS) Bhayangkara menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi...

Gelar Donor Darah, AKP Suwanto: Polisi Bukan Hanya Sebatas Penegak Hukum, Tapi Juga Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Kegiatan bakti sosial (baksos) berupa Donor Darah, dan Seminar Gula Darah dan Mata yang diselenggarakan oleh...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/