LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Simpan Sabu Di Rak TV, Nelayan Di Sei Kepayang Diciduk Polisi

by Redaksi
04/11/2021
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Asahan –

Seorang nelayan diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari nelayan itu, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 1,96 gram dan 1 (satu) Buah Bong lengkap pipet dengan kaca pirex.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (04/11/2021) malam membenarkan ada seorang oknum nelayan yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia adalah pengedar yang telah meresahkan dan membahayakan warga sekitar.

Sambung Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka tersebut berinisial DR (37) yang merupakan warga Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Tersangka ditangkap pada hari Jumat (29/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB di Dusun II Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, jelas Kapolsek.

“Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu didalam plastik warna biru dan menyimpannya didalam rak TV rumahnya, berkat ketelitian dalam menggeledah petugas dapat menemukan barang bukti sabu tersebut”, kata Kapolsek.

Saat diintrogasi petugas tersangka DR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial AL (40) dan inisial P (45) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Kemudian kita lakukan pengejaran namun kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di daftar pencarian orang (DPO). Ungkap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka tersebut kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, tegas Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran, MP. SH.

(D.Silalahi)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/