LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Sidang Perdana Kasus Sabu 60 Kg dan Pil Extasy 2.000 Butir Digelar Di PN Rantau Prapat

by Redaksi
19/11/2021
in Sumut
15
SHARES
100
VIEWS

LimasisiNews, Kotapinang –

Pengadilan Negeri kelas1B Rantau Prapat menggelar sidang perdana Kasus sabu seberat 60 Kg dan pil Estasy 2.000 butir dengan terdakwa Nurul Arifin dan Nurita digelar di tempat persidangan PN Rantau prapat Di Kotapinang, Kamis (18/11/2021).

Sidang Tersebut Sebagai ketua majelis Hakim dipimpin langsung ketua pengadilan Rantau Prapat Delta Tamtama SH.MH dan 2 hakim anggotanya. Dalam persidangan Jaksa penuntut umum yaitu kasidatun Kejari labusel M Azhari Tanjung SH.MH dan kasipidsus serta sebagai Penasehat Kukum (PH) kedua terdakwa adalah pengacara Marojahan Marbun, SH dan Munawir Sajali Harahap, SH .

Ketua PN Rantau Prapat Delta Tamtama, SH.MH ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan Sidang perdana kasus Sabu seberat 60 kg dan 2.000 pil Extasy adalah sidang pemeriksaaa saksi dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa serta sidang kedua akan digelar 3 minggu kedepan .

“Sidang perdana dengan terdakwa Nurul arifin dan Nurlita kasus membawa sabu seberat 60 kg dan 2.000 pil Exstasi dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa serta sidang kedua direncananakan 3 minggu kedepan”, Ucap ketua PN Rantau prapat tersebut.

Berdasarkan rilis pers polda sumut pada tangal (18/06/2021) yang lalu bahwa Polres Labuhanbatu menangkap NA alias Ipin (29), seorang kurir narkoba, saat melintas di depan pos polisi Sei Beruhur, Labuhanbatu Selatan. Dari pria warga Tanjungbalai tersebut polisi menyita 60 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi .

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu di Tanjung Balai dan melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi oleh Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka I di Tanjung Balai yang disaksikan oleh N (istri I) dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga buah kaca pirex, satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Lalu tiga buah buku tabungan Bank BRI atas nama N, H, dan P.

Selanjutnya, pada Selasa (15/06/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota tepatnya di sebuah rumah yang merupakan tempat awal tersangka NA mengambil narkoba.

Tersangka NA mengakui telah tiga kali terlibat dalam peredaran narkoba yaitu sebelum Lebaran 2021 yang berhasil meloloskan sabu-sabu seberat 10 kilogram ke Medan. Lalu, turut mengoordinasikan pengantaran sabu-sabu dua kali sebanyak 50 kilogram dan 58 kilogram tujuan Dumai, Provinsi Riau.

(M.Y.K.Simanjuntak)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/