“Awal mula kejadian, korban dibelai dan dipegang bagian vital hingga pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan itu sering terjadi sejak 2016 hingga September 2022,” imbuhnya.
Terkait informasi dari pendamping hukum korban yang menyebut jika pelaku pura-pura menyembuhkan indigo korban, Eko mengaku belum bisa memastikannya. Mengingat saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap CSM.
“Kalau yang karena indigo itu sampai hari ini tidak ada, karena penyidikan kami fokuskan pada unsur pidana,” ucapnya.
Atas perbuatannya, CSM disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang guru ngaji di Kapanewon Gamping, Sleman, berinisial CSM (50) diduga melakukan tindak asusila terhadap belasan anak di bawah umur yang merupakan murid ngaji CSM. Dari keterangan pendamping hukum korban, Iwan Setyawan, saat ini total ada 15 anak perempuan yang menjadi korban.
Arifin/ed. MN



