“Untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUH-Pidana Sub Pasal 303 bis KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, dan untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” lanjut Wiwin.
“Kami Jajaran Polres Lebak menghimbau kepada warga masyarakat menjelang Idul Fitri agar lebih hati-hati dalam menyimpan dan memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda dan bagi warga masyarakat ketika keluar rumah tidak menggunakan perhiasan yang menyolok, sehingga menumbuhkan niat para pelaku kejahatan,” himbaunya.
“Terakhir, menghadapi masa mudik, bagi warga yang akan melaksanakan mudik dengan meninggalkan rumah, agar melaporkan ke Kantor Kepolisian terdekat baik Polres maupun Polsek atau Bhabinkamtibmas nanti kita data dan berikan pengawasan selama pemilik melaksanakan mudik,” tukas Wiwin.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lebak menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan (curanmor) kepada pemiliknya.
Yang hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H.; didampingi Wakapolres, Kompol. Arya Fitri Kurniawan, S.I.K, S.H.; Kasatreskrim IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K.; KBO Satreskrim IPTU Mulyadi; Kasie Humas, IPTU Aminarto; Kanit 1 Krimum Satreskrim, IPTU M. Hazali Alvian, S.H.; Kasipropam, IPDA M.S. Mochtar; dan tak ketinggalan rekan-rekan media (Pers) Lebak.
Tri/ed. MN



