LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Sat Reskrim Polres Sukabumi Gagalkan Upaya Ekspor Perdagangan Bayi Lobster atau Benur Serta Menangkap 2 Pelakunya

by Redaksi
14/10/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Sukabumi

Sebanyak 443 benur jenis pasir dan 325 benur jenis mutiara di sita polisi dari dua orang pelaku RN (35) dan RA (20) yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Akp Rizka Fadhila beserta petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi dalam suatu konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (13/10/2021).

Menurut Dedy didepan awak media yang meliput kegiatan rilis ini kedua pelaku RN dan RA ini akan membawa dan menjual benih lobster atau benur kepada seseorang Mr. X yang masih dalam pendalaman pihak polisi.

“Hari ini kita ada ekspos penangkapan benur oleh Sat Reskrim, penangkapan ini karena ada himbauan dari Kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi tertanggal 20 Nopember 2020 tentang himbauan tidak menangkap benur untuk di ekspor”, ungkap Dedy kepada Awak media.

Masih kata Dedy Polres Sukabumi telah menangkap 2 orang pelaku RN selaku pengepul dan RA karyawan RN.

“Rencananya benur tersebut akan dikirim ke Mr. X masih kita dalami, barang bukti ada sekitar 768 ekor dengan dibungkus 6 plastik bening, kepada pelaku diduga melanggar UU Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara”, ujar alumni akpol tahun 2002 ini.

Para pelaku baik RN, RA maupun Mr. X diketahui tidak mempunyai tempat untuk budidaya benur sehingga para pelaku tidak masuk dalam kriteria yang diizinkan untuk melakukan pengambilan, pengumpulan dan memperjualbelikan benih bening lobster atau benur berdasarkan norma, standar, prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat

Sementara dihari yang sama bertempat di Pantai Batu Bentang Kecamatan Palabuhanratu Anggota Sat Reskrim bersama petugas Dinas perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi melepas kembali benur hasil pengungkapan tersebut ke laut lepas dan diharapkan benur tersebut dapat berkembang biak dan pada saatnya bisa dipanen oleh para nelayan dengan nilai jual yang lebih menguntungkan dari sisi ekonomi.

(Humas Polres/Red)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) – Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah secara resmi melayangkan surat kepada PT. Gilang Hidro Lestari (GHL) terkait...

Duta Besar Belanda dan Jerman Hadiri Konferensi Sejarah Sepeda Dunia di Klaten

Mei 22, 2026

LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) - Hari terakhir rangkaian International Cycling History Conference (ICHC) ke-35 berlangsung meriah dan penuh nuansa internasional...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/