LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Sita 54,12 gram Narkotika Jenis Sabu dan 2 Orang pemiliknya Turut Diamankan

by Redaksi
27/11/2021
in Sumut
15
SHARES
100
VIEWS

LimasisiNews, Tanjung Balai –

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Pada hari Kamis (25/11/2021), sekitar pukul 15.30 WIB telah Mengamankan 2 (dua) orang terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu Sabu.

Adapun ke-2 orang Tersangka yang diamankan adalah:

  1. Syahrizal (52) warga Jl. Sudarso Lik. lV, Kel. Sei Merbau, kelurahan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
  2. Adnan Alias Unong (50) warga Jl. Jenaha Lingk III, Kelurahan Sei Merbau Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan kedua Tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi Awak Media melalui telepon Selulernya.

“Ya, Kedua Orang Tersangka tersebut diamankan di TKP Gang perdamaian Jl. Yos Sudarso Lk lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan dari penangkapan mereka berdua, petugas mengamankan/menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram, 12 (dua belas) plastik klip transparan ukuran kecil dengn berat kotor 3,55 gram (tiga koma lima puluh lima gram).” Ujar Kapolres.

Dengan jumlah keseluruhan 54,12 (lima puluh empat koma dua belas) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kain ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet kain ukuran kecil, 2 Unit HP dengan Merk Nokia warna hitam, Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sebanyak Rp. 438.000.” Ucap Kapolres dalam keterangannya.

 

Selanjutnya menyampaikan, Penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di dalam rumah Gang Perdamaian, Jl. Yos Sudarso Lk lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu kemudian personil Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Lurah sei merbau dan benar di dapur rumah tersangka syahrizal alias Bangkar ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat kotor 3,55 (tiga koma lima puluh lima) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp. 438.000, 2 Unit HP (Merk Nokia warna hitam dan Merk Vivo warna hitam), 2 (dua) buah dompet kain, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam.

Setelah dilakukan interogasi kepada Tersangka Syarizal alias Bangkar dan Tersangka Adnan alias Unong, Narkotika tersebut benar milik tersangka Syahrizal alias Bangkar yang dimana tersangka Adnan alias Unong sebagai anggota Syahrizal untuk memberikan paketan shabu kepada pembeli.

Kemudian atas kepemilikan Narkotika Tersebut, tersangka Syahrizal alias Bangkar dan tersangka Adnan alias Unong langsung di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna Penyidikan lebih lanjut.

Kepada kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan pada pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Minimal 5 tahun penjara.

(D.Silalahi/Humas)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/