LimaSisiNews
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Robinson Saalino Kembali Jalani Sidang Dugaan Tipikor Pemanfaatan TKD Wedomartani

by REDAKSI
23/10/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim, News
23
SHARES
151
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2021 – 2023 dengan terdakwa Robinson Saalino Kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan, Selasa (22/10/2024).

Terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT. Gunung Samudera Tirtomas, didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara antara lain awalnya terdakwa berkeinginan sewa tanah Pelungguh staf Kamituwo berupa tanah pertanian/ sawah yang terletak di Dusun Niten, Padukuhan Kenayan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.

“Kemudian terdakwa membuat kesepakatan secara lisan terkait sewa Tanah Desa (Pelungguh) itu selama 10 tahun dengan harga Rp200.000.000,- namun penentuan harga sewa tersebut tidak didasarkan pada penilaian dari Jasa Penilai Publik. Kemudian Terdakwa mengajukan Proposal kerjasama sewa menyewa Tanah Desa Wedomartani Kecamatan/Kapanewon Ngemplak yang diperuntukkan sebagai pondok wisata dan sarana prasarana pendukung kepada Kepala Desa/Kalurahan Wedomartani,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DIY, Herwatan dalam pers rilisnya, Rabu (23/10/2024).

Terdakwa di Balai Desa Wedomartani dengan saksi H. Teguh Budiyanto (Kepala Desa Wedomartani) atas nama Pemerintah Desa Wedomartani disaksikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Werdomartani yaitu saksi Khamid Mashudi.S.Ag dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wedomartani yaitu Saksi Achmad Zaini, S.H., menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Sewa Menyewa Tanah Desa Wedomartani yang terletak di Dusun Niten Padukuhan Kenayan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman.

“Setelah penandatangan Nota Kesepahaman, terdakwa mengambil inisiatif untuk memulai pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif dengan nama Banyujiwo yang berlokasi di Dusun Niten, Padukuhan Kenayan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman,” tutur Herwatan.

“Padahal terdakwa mengetahui untuk pembangunan Pondok Wisata yang akan dilakukan oleh PT. Gunung Samudera Tirtomas setelah mendapatkan izin dari Gubernur DIY dan setelah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan. Terdakwa juga mengetahui Proposal Permohonan Sewa Tanah Desa/Kalurahan yang diajukan oleh PT. Gunung Samudera Tirtomas tersebut belum lengkap dan belum diteruskan ke Bupati Sleman karena PT. Gunung Samudera Tirtomas belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak,” lanjutnya.

Terdakwa telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman dan Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah desa Wedomartani dan terdakwa mengetahui tidak ada izin dari Gubernur DIY.

Namun terdakwa tetap melanjutkan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif Banyujiwon dengan melakukan kerjasama dengan investor dan dari jumlah investasi yang diperoleh PT. Gunung Samudera Tirtomas terdakwa mengambil Rp1.380.841.997,- untuk kepentingan pribadinya.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan memanfaatkan/menggunakan tanah kas Desa/Kalurahan Wedomartani dengan tanpa adanya izin dari Gubernur DIY tersebut bertentangan dengan:

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share9SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/