Serta BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama kurang lebih 3 tahun.
“Bahkan tanggal 2 November 2023 kami melakukan pertemuan antara pihak perwakilan pekerja dan manajemen
perusahaan didampingi Disnaker Sleman, beserta jajarannya dan tidak ada kesepakatan apapun mengenai kejelasan gaji yang terhutang serta BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama kurang lebih 3 tahun,” ungkapnya.
Bahkan BPJS Kesehatan menunggak dibulan Oktober sehingga kartu BPJS Kesehatan pun tidak bisa digunakan.
“Kami meminta kejelasan agar perusahaan PT. Primissima (BUMN) bisa memberikan apa yang menjadi hak kami. Kami tidak meminta yang lain kecuali hanya meminta berikan hak kami. Kami melihat ada ketidakpedulian dari perusahaan dan pemerintah,” tandasnya.
Jika dilihat PT. Primissima adalah BUMN, lalu kenapa tidak ada yang bisa dilakukan oleh Pemerintah (Kementerian BUMN)
dalam hal ini. Ada apa ini ?
Arifin/ed. MN



