LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Uncategorized

Program Balai Musyawarah Polres Asahan Bantu Selesaikan Masalah Warga

by Redaksi
24/10/2021
in Uncategorized
15
SHARES
99
VIEWS

Limasisinews.com 

Asahan – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH adalah sosok pemimpin yang dikenal dekat dengan masyarakat ini telah mengagas program Balai Musyawarah, Program tersebut dikukuhkan melalui surat telegram No.101 / VIII / BIN. 1. / 2021, tanggal 3 Agustus 2021 sebagai gerakan yang menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat terkait penyelesaian masalah warga di Kabupaten Asahan.

Menanggapi hal tersebut Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut langsung menggelar restorative justice dalam perkara tindak pidana Penghinaan bertempat di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau.

Balai musyawarah tersebut dihadiri Oleh Kapolsek AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, penyidik pembantu Bripka J Siregar, SH pengacara korban Abdul Halim, SH, Korban, terduga pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, saksi serta para tokoh.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Saat dikonfirmasi pada hari Minggu siang (24/10/2021) menjelaskan bahwa balai musyawarah dengan Restorative Justice tersebut di gelar Sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Penghinaan yang terjadi pada hari  Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 pukul 10.10 wib Di Dusun IV Desa Gajah Sakti Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan yang dilakukan oleh terduga Berinisial “BR” dan Korban berinisial “APT” yang kedua merupakan warga Kecamatan Aek Songsongan.

Dari hasil di balai Musyarawah tersebut menyatakan Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, korban tidak membuat laporan pengaduan dan membuat pernyataan tidak menuntut kejenjang  kejaksaan dan pengadilan.

Dijelaskan Kapolres pula bahwa upaya keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.

“Restrorative Justice ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial “BR” melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),maka tidak ada lagi haknya untuk mengajukan restoratif “, tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH

Sementara itu Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar menyampaikan selama kurun waktu dua bulan ini September – Oktober 2021 sudah menyelesaikan 3 kasus dengan cara Restrorative Justice di balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau yaitu pertama kasus pencurian Berondolan buah kelapa sawit di PT SSL kebun pulau Maria yang terjadi pada tanggal 11 September 2021 dan yang kedua kasus penganiayaan di Desa Gunung Melayu yang terjadi pada tanggal 17 September 2021 dan yang ketiga permasalahan Penghinaan yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2021 di Dusun IV Desa Gajah Sakti Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan.

 

D. Silalahi 

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Salah Pelimpahan, Arifin Akan Terus Bersurat Hingga Ada Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Januari 4, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Aktivis anti korupsi dari Jogja, Arifin Widianto kembali bersurat ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang...

Gelar Baksos, Relawan PMI Bantul Santuni Anak Yatim dan Perbaiki Lantai Rumah Tidak Layak Huni

Maret 19, 2024

LimaSisiNews, Bantul (DIY) - Korpa Sukarelawan/Tenaga Sukarelawan (KSR/TSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) berupa...

Polsek Gedangsari Musnahkan Puluhan Botol Miras Hasil Operasi KKYD

Maret 4, 2024

LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) - Jelang Ramadhan, Polsek Gedangsari memusnahkan puluhan botol miras (minuman keras) dari hasil operasi KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/