LimaSisiNews, Sleman (DIY) —
Sebanyak 1.242 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sektor pendidikan di Kabupaten Sleman mengajukan permintaan agar penghasilan mereka disamakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Mustadi, S.Sos., M.M., mengatakan, aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Bupati Sleman dalam pertemuan bersama perwakilan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.
“Teman-teman sudah menyampaikan unek-uneknya. Bupati meminta kami membaca ulang regulasi yang ada karena aturan PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu,” ujar Mustadi, Selasa (10/02/2026).
Mustadi menjelaskan, saat ini penghasilan PPPK paruh waktu masih mengacu pada Keputusan Menpan RB. Guru menerima sekitar Rp1,9 juta per bulan, sementara tenaga kependidikan berkisar Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta, tergantung jabatan.
“Yang diterima sekarang berupa upah atau kompensasi, bukan gaji ASN penuh waktu, karena belum ada regulasi teknis khusus,” katanya.



