LimaSisiNews, Asahan (Sumut) –
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah ruko di Jalinsum (Jalan lintas Sumatera) Sei Piring, Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/07/2025). Terduga pelaku adalah BD (48), seorang pengusaha (bos) salah satu toko pakaian, warga Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua. Korban berinisial PR (17), karyawatinya sendiri (penjaga toko), seorang remaja perempuan yang tinggal bersama orang tuanya di Desa Mekar Sari.
Berdasarkan keterangan korban, ia adalah anak buah pelaku yang memiliki sebuah toko pakaian dan korban adalah seorang penjaga tokonya. Perbuatan bejat pelaku telah berlangsung selama dua tahun, dilakukan di beberapa tempat termasuk di rumah pelaku dan hotel. Selama ini korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Keberanian korban untuk mengungkapkan kejadian itu kepada keluarganya menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja. Atas perintah Kapolsek Pulau Raja tim Opsnal segera bergerak mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Raja untuk dilakukan pemeriksaan.



