LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Kepolisian Resor (Polres) Kota Sleman melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Ngemplak memediasi perselisihan antara nasabah dan pengelola usaha gadai di wilayah Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (16/12/2025) sore.
Perselisihan dipicu oleh perbedaan pemahaman mengenai prosedur pengajuan pinjaman dan penggantian barang agunan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WIB.
Di lokasi, polisi menemukan adanya ketegangan antara dua nasabah berinisial ADL dan RFW dengan pihak pengelola usaha gadai. Berdasarkan hasil klarifikasi, permasalahan muncul akibat miskomunikasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di tempat usaha tersebut.



