LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

PN Yogyakarta Kembali Gelar Sidang Dugaan Tipikor Pemanfaatan TKD Dengan Terdakwa Kasidi Mantan Lurah Maguwoharjo

by REDAKSI
22/10/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim, Investigasi, News
26
SHARES
172
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mafia Tanah dalam kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2021 – 2023 dengan terdakwa Kasidi, S.E., kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan, Selasa (22/10/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan dalam pers rilisnya.

“Terdakwa Kasidi, S.E., Lurah Maguwoharjo Kapanewon Depok masa jabatan 2021 – 2027 bersama para saksi: Edi Suharjono, S.H., Nurbiyantara, S.E., Supriyana, Kahudi Wahyu Widodo, S.T., dan Yoni Prastyawan (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap Herwatan dalam keterangan persnya.

Yang dilakukan terdakwa antara lain: sejak 2020 saksi Kahudi tanpa ada izin dari Gubernur telah memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo mau pun tanah pelungguh Jagabaya dan tanah Pengarem-arem mantan Lurah Maguwoharjo, sebagai sekolah sepak bola dan fasilitas pendukungnya antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting dan restoran.

Terdakwa Kasidi, S.E., Lurah Maguwoharjo bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut, namun justru membiarkan tanah desa tersebut dimanfaatkan oleh saksi Kahudi tanpa adanya izin dari Gubernur.

Terdakwa Kasidi, S.E., selaku Lurah Maguwoharjo justru menambah fasilitas kepada saksi Kahudi dengan menyewakan TKD Kalurahan Maguwoharjo.

“Terdakwa Kasidi, selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya izin Gubernur telah menyewakan Tanah Kas Desa Kalurahan Maguwoharjo dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp72.373.000,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tuturnya.

Selain itu, terdakwa Kasidi, S.E., juga telah menyetujui atas penyewaan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo kepada saksi Kahudi dan saksi Yoni yang disewakan oleh perangkat desa yaitu saksi Edi (selaku Jagabaya). Saksi Nurbiyantara (selaku Danarta) dan saksi Supriyana (selaku Dukuh Pugeran Maguwoharjo) tanpa ada izin dari Gubernur DIY.

Hal bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share10SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/