LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut Padang Lawas

Plt. Kadisnaker Palas Bentuk Tim Satgas Posko Pengaduan THR

by Redaksi
23/03/2025
in Padang Lawas, Sumut
171
SHARES
1.1k
VIEWS

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas) Sahrunsyah Siregar SH MH, membentuk Tim Satuan Tugas Pos Komando (Tim Satgas Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan Tahun 2025 bagi pekerja maupun buruh.

Pembentukan Tim Satgas Posko THR sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Palas nomor: 500.15/370/2025 tertanggal 18 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja maupun Buruh di Perusahaan serta Surat Keputusan Disnaker Nomor : 560/119/KTPS/2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Satuan Tugas Posko Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2025.

“Surat edaran Bapak Bupati Padang Lawas mempedomani PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, selaras dengan itu kita mengajukan kepada Bapak Bupati untuk membentuk tim Satgas Posko THR keagamaan yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja, dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.” kata Plt Kadisnaker Palas.

Dijelaskannya, pekerja yang berhak mendapatkan THR minimal memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus serta pekerja dengan status kontrak maupun tetap dan Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan untuk besaran THR yang didapatkan untuk pekerja yakni dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja / 12) x satu bulan upah, dan Pekerja harian lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share68SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/