LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Publik dan masyarakat menyoroti lemahnya tindakan dari pihak Perum Perhutani dan PT. PLN (Persero) terhadap aktivitas penambangan yang diduga menggunakan fasilitas negara tanpa memiliki legalitas resmi. Seperti penambang batu bara yang diduga ilegal di Blok Cinunggul Berinisial Dede, Itang, Sukanta, menggunakan listrik dari PT PLN (Persero) untuk tambang batu bara di Blok Cinunggul Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Minggu (01/03/2026).
Aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan hutan produksi milik negara diduga tetap beroperasi meskipun tidak mengantongi izin yang sah. Ironisnya, para penambang tersebut disebut-sebut memanfaatkan fasilitas listrik negara untuk menunjang kegiatan operasionalnya.
R. Wahyudi menilai, sikap pembiaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya ketegasan dalam penegakan aturan. Padahal, sebagai perusahaan milik negara, Perhutani memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan, sementara PLN berwenang dalam pengawasan distribusi dan penggunaan tenaga listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
R. Wahyudi mendesak agar kedua institusi tersebut tidak terkesan “mandul” dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas harus segera dilakukan, baik berupa pemutusan aliran listrik, penghentian aktivitas, maupun langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



