LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Penggunaan tiang listrik milik PT. PLN (Persero) untuk pemasangan kabel WiFi Java, Srikandi, Iwung Hotspot, dan Tenjo hotspot, dan oleh sejumlah pengusaha internet di wilayah kecamatan Cilograng, diduga tidak mengantongi izin resmi untuk penggunaan tiang PLN. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan masyarakat terutama ketika kabel wifi ke jalan dikhawatirkan ada korban jiwa terkena jerawatan kabel.
Pengusaha WiFi Java, Srikandi, Iwung Hotspot, Tenjo hotspot, diminta tertib, jangan tunggu korban jiwa akibat kabel menjerat pengguna jalan. Maraknya pemasangan kabel WiFi yang semrawut dan menjuntai di ruas jalan Cikatomas – Tegalumbu tepatnya Kampung Cibeber Bojong Lio Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten, Sabtu (21/02/2026).
Dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, kabel yang dipasang tanpa memperhatikan standar keamanan berpotensi menjerat pengendara roda dua maupun roda empat, terutama saat malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.
Beberapa warga mengeluhkan kabel yang terpasang terlalu rendah dan melintang di badan jalan, sehingga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan. Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut keselamatan jiwa pengguna jalan.
Para pengusaha penyedia layanan internet diminta untuk segera melakukan penertiban dan penataan ulang jaringan kabel sesuai standar keselamatan serta peraturan yang berlaku. Pemasangan kabel seharusnya memperhatikan ketinggian, kekuatan tiang penyangga, serta tidak mengganggu akses publik.



