LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Patung Jendral Sudirman DPRD DIY Jadi Korban Vandalisme Saat Aksi Demonstrasi, Dani Eko Wiyono: Miris, Apa Salah Beliau?

by REDAKSI
29/03/2025
in DI Yogyakarta, News, Peristiwa
16
SHARES
106
VIEWS

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –

Aksi demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu di Gedung DPRD DIY tercoreng akibat adanya aksi vandalisme terhadap bangunan cagar budaya yang dilakukan oleh beberapa oknum massa aksi.

Aksi vandalisme yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut sangat tidak mencerminkan karakter masyarakat Yogyakarta. Pasalnya Gedung DPRD DIY tersebut adalah salah satu bangunan cagar budaya yang harus dijaga dan dirawat keberadaannya. Tak hanya Gedung DPRD DIY saja, patung monumental Jendral Sudirman yang berada tepat di depan DPRD pun tak luput dari sasaran vandalisme.

Hal tersebut diungkapkan oleh aktivis Dani Eko Wiyono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/03/2025).

Dani menyebut, aksi vandalisme yang mereka lakukan tersebut sudah tidak lagi beretika. Ia pun sangat menyayangkan aksi vandalisme tersebut.

“Aksi itu boleh dan tidak dilarang sesuai UU No. 9 Tahun 1998 dengan beberapa poin penting perlu dipertimbangkan antara lain terkait :
– Hak dan kewajiban peserta adalah peserta memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, serta berkewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, dan tidak membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum.
– Pemyampaian Pwndapat yang dimaksud adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.
– Larangan peserta terkat peserta aksi dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Penyampaian pendapat juga dilarang dilakukan dengan cara yang melanggar peraturan lalu lintas atau tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada kepolisian.
– Tanggung jawab dalam hal ini penyelenggara dan peserta bertanggung jawab agar kegiatan berlangsung aman, tertib, dan damai,” papar Dani yang juga Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Kecelakaan kerja kembali terjadi pada tanggal 10 September 2026 di lokasi tambang batubara Blok Cepak Pasar,...

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Anggaran Terbatas, DPUPKP Sleman Prioritaskan Pembangunan Kantor Kapanewon Turi dan Taman Budaya

Maret 14, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Keterbatasan anggaran pada tahun 2026 memengaruhi sejumlah rencana pembangunan di bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum,...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/