LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Oknum Pejabat Di Lingkungan Sekretariat DPRD Sukabumi Ditahan Kejari Dengan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Mobil Jabatan

by Redaksi
17/12/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Sukabumi –

Dalam keterangan Resminya, Kepala Kejari/Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menjelaskan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sukabumi yaitu dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi hari ini dititipkan di Lapas Klas II B Warungkiara, Jum’at (17/12/2021).

“Jadi, Penyidik telah menetapkan tersangka saudara SK dan MS pada hari Kamis 09 Desember yang lalu. SK merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Periode Januari Tahun 2014 sampai dengan Juni 2018. Kemudian pada hari ini, Jum’at (17/12/2021) terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakulan penahanan di lapas Warungkiara selama 20 hari kedepan,” kata Bambang Yunianto dalam Konferensi Persnya.

Masih dalam keterangan resminya, bahwa akibat perbuatannya kedua oknum yang diduga menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi salah satunya masih aktif sebagai ASN (Aparatur Sivil Negara).

“Jadi dari kedua tersangka ini, hanya satu yang berstatus ASN aktif, sedangkan yang satunyalagi sudah purna tugas,” jelasnya.

Kedua tersangka ini, menurut Bambang Yunianto diancam hukuman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 20 tahun maksimal penjara hukumannya “Dengan maksimal pidana penjara 20 tahun,” terangnya.

Sedangkan kerugian negara yang disebabkan kedua tersangka ini adalah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat yaitu sebesar Rp 778.190.172. Demikian disampaikan Bambang Yumianto selaku Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi dalam releasenya.

(Red)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) – Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah secara resmi melayangkan surat kepada PT. Gilang Hidro Lestari (GHL) terkait...

Duta Besar Belanda dan Jerman Hadiri Konferensi Sejarah Sepeda Dunia di Klaten

Mei 22, 2026

LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) - Hari terakhir rangkaian International Cycling History Conference (ICHC) ke-35 berlangsung meriah dan penuh nuansa internasional...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/