LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Oknum Pegawai Pengadilan Agama Sei Rampah Diduga Lakukan “Pungli” dan Merangkap Sebagai “Calo” Pengurusan Perkara

by Redaksi
02/11/2021
in Sumut
16
SHARES
106
VIEWS

LimasisiNews, Serdang Bedagai –

Bedagai Pengadilan Agama (PA) merupakan salah satu badan peradilan untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan. Lembaga ini diberikan wewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara, salah satunya bidang perkawinan (persoalan perceraian).

Untuk melaksanakan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat, menjaga nama baik Pengadilan serta kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Agama, perlu dilakukan pengawasan baik itu secara internal maupun pengawasan dari masyarakat berupa pengaduan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran.

Hal itupun dipertegas dengan adanya Perintah dari Ketua Mahkamah Agung, yang diteruskan oleh Pengadilan Agama Sei Rampah melalui Ketua Pengadilan Agama, Munir SH.MH, melalui surat himbauan yang menyatakan dengan tegas, Menolak Gratifikasi, Suap dan Pungutan Liar (Pungli) dilingkungan Pengadilan.

Akan tetapi surat himbauan yang ditandatangani oleh Munir SH.MH selaku Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah tersebut terkesan diabaikan dan seolah “Dikangkangi” oleh oknum tertentu. Disinyalir masih ada oknum Pegawai di Pengadilan Agama Sei Rampah yang “Nakal” dan bekerja tidak sesuai SOP serta melakukan pelanggaran.

Diduga oknum Pegawai Pengadilan Agama Sei Rampah berinisial “A” merangkap sebagai “Calo” yang menerima berkas – berkas Pendaftaran (Cerai Gugat) dan biayanya secara tidak resmi diluar Kantor Pengadilan. Tak hanya itu, diduga oknum berinisial “A” ini bekerjasama dengan oknum yang bekerja di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial “S” yang diduga melakukan pungutan liar disinyalir mencapai sekitar Rp 8 Juta kepada Masyarakat yang sedang mengajukan gugatan Cerai Talak (CT) dengan menjanjikan dapat membantu memuluskan perkara Cerai Talak tersebut yang pada saat itu proses perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Agama Sei Rampah.

“Sudah 1 Bulan lebih berkas sama dia (oknum pegawai pengadilan agama) tapi belum ada kabar” Ucap Masyarakat kecewa.

“Kita sama orang dalam Pak, orang itupun gak mau terjadi masalah, orang itupun gak mau kalau masalah ini terbongkar, nanti aku yang kena sama orang itu karena aku gak bisa nyimpan rahasia sama orang itu” Ungkap “S” beberapa waktu lalu sambil mengakui kalau dana yang ia bandrol sekitar Rp 8 Juta untuk pengurusan duplikat buku nikah dan biaya Cerai Talak yang sebagian untuk dibagikan kepada ‘orang dalam’ sambil menyebutkan nama oknum Pegawai di Pengadilan Agama Sei Rampah.

Terkait hal itu, Awak Media konfirmasi langsung kepada Fauzan Arasyid, Humas Pengadilan Agama Sei Rampah, Senin (01/11/2021) dirinya mengucapkan berterima kasih kepada Masyarakat dan Media yang telah memberikan informasi, Humas ini juga menegaskan bahwa pengawasan yang telah dilakukan selama ini sangat ketat, baik terkait proses perkara, dan jika terindikasi ada oknum yang melakukan pelanggaran, dipastikan akan segera diproses.

“Ada tim khusus yang memantau setiap perkara yang masuk, jadi program prioritas zona integritas itu sejauh ini maksimal sekali dilakukan” Tegas Fauzan.

“Itu yang kita harapkan, masyarakat harus aktif (memberikan informasi) membantu pengadilan

supaya bersih, pengaduan ini bukan yang pertama, banyak pengaduan dan bermacam” Ucap Humas ini menjelaskan bahwa selama ini banyak pengaduan dan keluhan-keluhan dari masyarakat.

Ditambahkan Fauzan Arasyid, oknum Pegawai Pengadilan Agama yang menerima berkas pendaftaran Masyarakat diluar Kantor Pengadilan Agama adalah merupakan suatu pelanggaran, karena itu tidak sesuai standar standar pelayanan.

“Itu sudah menyalahi dan melanggar standard pelayanan, berkas perkara itu akta otentik yang harus dijaga kerahasiaannya oleh pengadilan” Tegasnya. Humas Pengadilan Agama Sei Rampah ini mengatakan akan menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama terkait informasi yang diberikan, dirinya juga menyarankan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan membuat laporan melalui aplikasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung, melalui surat resmi atau datang langsung ke Pengadilan Agama Sei Rampah agar dapat segera diproses dan ditindaklanjuti.

(Mendrova/Tim)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/