LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Merasa Dirugikan Oleh Pengembang Perumahan, Warga Kisaran Kuasakan Proses Hukum ke Adv. Tandjung

by Redaksi
09/11/2021
in Sumut
17
SHARES
111
VIEWS

LimasisiNews, Asahan –

Pandapotan Aritonang (57) warga Lestari Kota Kisaran selaku korban bersama Kuasa Hukumnya Adv. M. Idrus Tandjung, SH, di Kantor Hukum Tandjung & Sekutu, Jalan Bakti Nomor 72, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (08/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB menggelar Press Release kepada sejumlah awak media.

Adv. M. Idrus Tandjung, SH selaku Kuasa Hukum Pandapotan Aritonang menjelaskan bahwa dengan adanya air masuk beserta sampah perumahan beragam bentuk diduga memiliki unsur zat kimia yang berbahaya. maka atas dasar itulah client saya dirugikan oleh pengembang Perumahan Duta Mas.

“Saya juga berharap tindakan tegas dari Pemkab Asahan, guna memeriksa kebenaran dan keabsahan dari segala bentuk surat perizinan pembangunan perumahan bersubsidi serta dasar hukum yang benar serta jelas terkait oprasional kegiatan pengembang Perumahan Duta Mas,” ujarnya.

Adv. Tandjung juga menjelaskan, terkait persoalan amdal, kedepan akan ada lanjutan dengan hasil laboratorium yang telah di sah kan oleh Pemerintah. Ini yang nantinya akan menjadi dasar hukum, untuk menuntut permohonan ganti kerugian yang ditimbulkan oleh pengembang perumahan Duta Mas.

“Jadi upaya persuasif secara kekeluargaan telah kita upayakan dengan melibatkan Intansi Pemerintahan Kabupaten Asahan, mulai dari Kepala Lingkungan V, Lurah Gambir Baru, Camat Kota Kisaran Timur dan Dinas LHK Kabupaten Asahan. Namun pihak developer terkesan sepele serta tidak menghargai client kita selaku korban dalam hal ini,” ujar Tandjung.

Ia juga menegaskan kita akan coba lagi lakukan komunikasi dan kordinasi yang baik dengan pihak pengembang Perumahan Duta Mas, saudara Nato dengan melayangkan somasi melalui kantor hukum Tandjung & Sekutu. Namun jika nanti tidak ada juga titik temu yang baik, maka kita akan tempuh melalui jalur hukum dengan menggugat secara pidana maupun perdata.

Pandapotan Aritonang selaku pemilik lahan tanaman kelapa sawit menjelaskan bahwa permasalahan antara dirinya dengan pihak pengembang (developer) Perumahan Bersubsidi Duta Mas, Nato yang berbatas sempadan dengan lahan miliknya berawal saat air hujan menggenang dan juga limbah sampah yang berasal dari areal Perumahan Duta Mas masuk ke areal lahan kelapa sawit miliknya.

“Hal tersebut berdampak volume air di areal lahan kelapa sawit tersebut mengalami peningkatan dan mengakibatkan lahan terendam air berhari-hari. Dampaknya akar dan batang pohon kelapa sawit bawah terendam air. Dan hal tersebut tentu saja mengakibatkan tanaman kelapa sawit berjumlah sekitar 30 pokok mati, sehingga dengan demikian dirinya mengalami gagal panen,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, bahwa permohonan ganti-rugi tersebut dapat di Musyawarahkan dengan mufakat yang dimohonkan untuk dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan akal sehat dan hitungan yang sehat. Adapun hitungan detail yang dilakukan secara terperinci yaitu, 350 kg/bulan x 12 bulan x Rp 1500/kg : Rp 6.300.000,- / tahun x 18 Tahun sisa masa panen kedepan sesuai umur tanaman kelapa sawit dapat dipanen sekitar 25 tahun. Sehingga Total Rp 113.400.000,- (Seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah)

Ditambah biaya beli bibit, upah tanam, gawangan, paret gawang, pupuk, penyemprotan hama sekitar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) maka total keseluruhan biaya yang dimohonkan atas ganti kerugian sekitar Rp 123.400.000,- (Seratus duapuluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

“Kita masih menghargai itikad baik dari pihak pengembang Perumahan Duta Mas, karena saya murni merasa sangat dirugikan dalam hal ini. Tanaman sawit itu merupakan penghasilan utama buat keluarga kami, kalau tidak ada juga tanggapan, maka permasalahan ini sudah saya serahkan kepada Kuasa Hukum saya untuk mengambil langkah yang terbaik.” Ujarnya kepada Awak Media.

(Darmawan)

Tags: Headline
Share7SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/