LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) —
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dalam kasus suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) yang dibacakan dua pekan lalu, yaitu pidana penjara selama 6,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019 – 2022.
Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima ‘hadiah‘ dari Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Hakim menyatakan Haryadi terbukti menerima uang dari Direktur PT. Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Haryadi dianggap secara bersama-sama terdakwa, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Djauhar dalam amar putusannya, Selasa (28/02/2023).



