LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Lahan Sawit Kesusteran FJCM Dirantau Bais Rohil gugat, Amir Muthalib Hadirkan Dr. Elviriadi Saksi Ahli

by Redaksi
30/12/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Pekanbaru –

Bermula dari kontrak mengontrak atau sewa menyewa lahan kebun sawit seluas lebih kurang 82 hektar di bukit timah Kepenghuluan Rantau Bais Rohil, antara pihak keluarga R Siagian dengan pemilik lahan sawit kelompok kesusteran (Franciscanae Filiae Cordis Jesu At Mariae) FJCM yang diwakili oleh L Manalu dan mengikat perjanjian kontrak  di Notaris Pekanbaru.

Akibat dari perbuatan pihak Kesusteran FJCM diduga yang membatalkan kontraknya secara sebelah pihak, akhirnya R Siagian menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru untuk mencari keadilannya.

Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH – PL) Amir Muthalib yang diberikan Kuasa oleh pihak keluarga R. Siagian pada sidang tanggal 29 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang pimpin oleh Hakim Ketua Zulfadly., SH.,MH., menghadirkan saksi ahli Pakar Lingkungan Hidup, Dr. Elviriadi., M.Si untuk memberikan keterangan Ahli dalam perkara perbiatan melawan hukum sesuai dengan surat Gugatan yang diajukan oleh pihak R. Siagian yang didampingi oleh Amir Muthalib pada PN Pekanbaru.

Seusai persidangan dihubungi saksi ahli Pakar lingkungan Dr. Elviriadi, M.Si kepada media ini membenarkan bahwa ia diminta untuk didengar pendapatnya dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan Pekanbaru, dalam perkara perdata (gugatan perbuatan melawan hukum) dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2021/PN Pbr antara penggugat R. Siagian dan tergugat kelompok kesusteran FJCM yang diwakili Loly Manalu dan turut tergugat 1 Berliana Siregar dan Maria Tambunan, juga turut tergugat 2 Laurensia Emilia sebagai Notaris di Pekanbaru.

Dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan tersebut, Dr. Elviriadi, M.Si menguraikan secara rinci dan jelas product hukum Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria dan Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati, yang berkaitan erat dengan surat gugatan serta dengan lingkungan hidup.

Disaat Dr. Elviriadi menguraikan menjelaskan tentang product hukum Absentee/Guntai, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 tahun 1961 yang melarang kepemilikan tanah tersebut, Ketentuan tersebut melarang kepemilikan tanah oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut, pihak tergugat (FJCM) yang di wakili oleh pihak lawyer nya terlihat ketar ketir untuk menangkis dalam pembelanya, karena secara fakta yang terdapat di surat perjanjian kontrak kebun lahan sawit, pada Akte yang di buat hadapan Notaris Laurensia Emilia, tidak seorangpun pihak kelompok kesusteran (FCJM) memiliki indentitas atau KTP sebagai Penduduk Riau, atas sebab itulah terpenuhinya perbuatan melawan hukum yang di ajukan oleh pihak penggugat kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

(Rilis/Team/Junianto.M)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) – Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah secara resmi melayangkan surat kepada PT. Gilang Hidro Lestari (GHL) terkait...

Duta Besar Belanda dan Jerman Hadiri Konferensi Sejarah Sepeda Dunia di Klaten

Mei 22, 2026

LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) - Hari terakhir rangkaian International Cycling History Conference (ICHC) ke-35 berlangsung meriah dan penuh nuansa internasional...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/