Dani menambahkan bahwa dampak dengan disahkannya Perppu tersebut, terutama terkait pajak, pada akhirnya dibebankan kepada rakyat.
“Saya tidak bisa mengatakan secara signifikan dampak dari diterbitkannya Perppu tersebut. Yang jelas, tentunya sangat membebani rakyat. Salah satunya terdampak pada kenaikan pajak yang kemudian dibebankan kepada rakyat. Yang jelas saat ini Pemerintah sedang kebingungan untuk membayar hutang negara dimana investasi yang digelontorkan tidak membuahkan hasil yang signifikan. Sehingga Pemerintah sedang membuat Perppu atau apapun itu namanya dengan mengatasnamakan kegentingan untuk kepentingan mereka, sehingga dampaknya rakyat yang susah lagi,” jelas Dani.
Yang seharusnya, untuk saat ini Pemerintah hadir untuk mengatasi permasalahan dan kesusahan rakyatnya, bukan justru mencari keuntungan dari rakyatnya dengan membebankan hutang negara kepada rakyatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Koperasi DIY, Aria Nugrahadi saat dikonfirmasi terkait terbitnya Perppu tersebut melalui telepon selulernya hanya mengatakan bahwa itu semua wewenang dari pemerintah pusat.
“Itu Kewenangan pemerintah pusat, Mas,” tuturnya singkat kepada awak media ini.
Arifin/ed. MN



