Menanggapi fenomena tersebut maka selaku Ketua Pansus Sampah, Fokki Ardiyanto menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibawa ke ranah pansus yang menjadi kewenangannya.
“Saat ini kami sedang membahas perubahan Perda (Peraturan Daerah) tentang Pengelolaan Sampah. Dan nasib para penggerobak sampah adalah tanggung jawab kami sebagai salah satu penyelenggara negara,” tandas Fokki, Senin (04/03/2024).
“Ingat bahwa mendapatkan pekerjaan yang layak untuk mendapatkan penghasilan yang layak adalah hak warga negara dan ini adalah amanat konstitusi, artinya adalah kewajiban negara untuk memfasilitasi keberadaan dan keberlangsungan mereka para penggerobak sampah dalam mengais rejeki demi kesejahteraan keluarga mereka,” lanjutnya.
Di samping hal di atas, selaku Ketua Pansus, Fokki juga memberikan gambaran umum kebijakan yang akan ditambahkan dalam pembahasan perubahan perda tersebut dimana poin utamanya adalah adanya pasal yang mengatur penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMD) untuk dapat melakukan pengelolaan sampah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga secara bisnis to bisnis.
Berkaitan dengan adanya dugaan pungli, Fokki akan terus mencari bukti kuat untuk dapat diproses secara hukum karena di tengah kesusahan rakyat kecil masih saja ada oknum-oknum pemerintah kota yang menyalahgunakan kewenangannya apalagi mereka yang diduga tersebut juga telah menerima gaji dari negara.
Arifin/Ed. MN



