Oleh: Muhammad Arifin
LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Yogyakarta, daerah yang dikenal dengan budaya dan keistimewaannya, menyimpan persoalan mendasar dalam struktur kekuasaannya. Di tengah dominasi simbolik Sultan dan Pakualam, pers lokal diuji: apakah ia tetap menjadi penjaga nalar publik, atau ikut larut dalam euforia simbolisme tanpa ruang kritik?
Pers di Yogyakarta tidak berdiri di ruang hampa. Ia tumbuh di wilayah yang memiliki dua wajah: wajah budaya yang penuh unggah-ungguh, dan wajah kekuasaan yang terpelihara melalui struktur turun-temurun. Ketika Sultan dinobatkan sebagai Gubernur tanpa pemilu, dan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur secara otomatis, publik kehilangan satu pilar demokrasi: hak untuk memilih.
UU Keistimewaan No. 13 Tahun 2012 memang mengatur keistimewaan itu, namun hal ini tidak boleh menghapus peran penting pers dalam menjaga keseimbangan antara tradisi dan demokrasi. Di tengah maraknya pembangunan yang menggusur ruang hidup warga, alih fungsi tanah untuk kepentingan investasi, serta konflik agraria di wilayah DIY, suara-suara kritis makin terdengar samar. Pers kerap terjebak menjadi pelengkap seremoni, sekadar membagikan rilis pemerintah, tanpa ruang penyelidikan atau keberanian menyentuh akar masalah.
Dalam kondisi seperti ini, peran pers bukan sekadar menyampaikan informasi. Ia adalah alat demokrasi, sekaligus benteng terakhir masyarakat sipil. Ketika pengawasan institusional tidak berjalan—karena semua jabatan kunci tidak dipilih rakyat—maka harapan tinggal pada suara bebas media.



