Kendati demikian, Kajari Sleman berjanji tetap akan merilis nama tersangka dalam perkara tersebut, namun waktunya kapan belum bisa memastikan.
“Kalau audiensi kali ini tidak menghasilkan apa-apa, maka maka kita akan melaksanakan aksi kembali,” tutup Feldy mewakili ARPI.
Dari hasil pertemuan tadi, pada dasarnya Kejari Sleman tetap komitmen dalam penanganan kasus dana Hibah Pariwisata Sleman tahun 2020 ini.
Sementara itu terpisah, koordinator ARPI Dani Eko Wiyono mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka perlu strategi khusus, mempertimbangkan jangan sampai terdapat celah hukum bagi penegakan hukum oleh Kejari Sleman.
“Tiga kali puasa, tiga kali lebaran bang Toyib belum juga ditetapkan jadi tersangka, kami harapkan Kejari tetap menjaga komitmen nya,” tandasnya.
AR



