LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home TNI Polri

Kasat Lantas Polres Lebak Polda Banten: Gunakan TNKB Sesuai STNK dan Sesuai Aturan

by Redaksi
13/10/2021
in TNI Polri
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Lebak

Guna mengantisipasi tindak Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan penindakan tegas kendaraan yang menggunakan TNKB atau Plat Nomor Kendaraan tidak Sesuai dengan STNK di daerah hukum Polres Lebak, Polda Banten. Rabu (13/10/2021).

Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang TNKB di kendaraannya masing-masing.

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu plat nomor.

Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran warna, dan cara pemasangan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK, M.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Kresna Ajie Perkasa, SIK mengatakan,

“Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten tertibkan kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan/TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kresna.

“Ini dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak,” ungkapnya.

Kresna menegaskan, “Apabila ada Plat Nomor Kendaraan atau TNKB tidak sesuai STNK kendaraan, maka akan ditindak tegas,”

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai aturan dan harus sesuai dengan STNK kendaraan tersebut,” tukasnya.

(Sumantri/Red)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Rencana Pembukaan Jalan Sijarango – Pusuk II Simaninggir, Bupati Humbahas dan Dandim 0210/TU Tinjau TMMD Tahun 2026

Februari 25, 2026

LimaSisiNews, Humbahas (Sumut) - Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H , M.H., bersama Dandim 0210/TU, Letkol. Kav....

AKP Muhammad Taufik Siregar, SH saat menandatangani  Sertijab Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, Ia sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Rabu (21/1/2026). dok: Istimewa

Kapolres Palas Pimpin Sertijab, Kasat Reskrim, Narkoba, Intel dan Kapolsek Diganti

Januari 22, 2026

LimaSisiNews, Palas (Sumut) -  Kapolres Padang Lawas (Palas), AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab)...

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, SIK memimpin apel pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Toba 2025 sekaligus menyerahkan secara simbolis 91 paket bingkisan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada personel Polres Padang Lawas dan perwakilan insan pers. Senin (22/12/2025) | Foto: Kasi Humas.

Operasi Lilin Toba 2025, Kapolres Padang Lawas Tekankan Kesiapan Personel

Desember 22, 2025

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) -  Kepala Kepolisian Ressor Padang Lawas (Kapolres Palas), AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., menegaskan kesiapan jajarannya dalam...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/