LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
PT Primissima kembali mangkir dari janjinya untuk membayarkan hak-hak Karyawannya termasuk tunggakan gaji dan pesangon.
Seperti hasil kesepakatan antara pihak manajemen dengan para eks karyawan beberapa waktu yang lalu (06/03/2024) bahwa PT Primissima akan membayarkan hak – hak para karyawan mulai tanggal 6 April 2024, namun untuk bulan Mei ini belum dibayarkan.
Hal tersebut diungkapkan Dani Eko Wiyono koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) selaku pendamping hukum eks karyawan PT Primissima, Minggu (26/05/2024) pagi.
“PT Primissima telah membuat kesepakatan (06/03/2024) untuk membayarkan hak – hak karyawan dengan cara diansur/bertahap per tanggal 6 setiap bulannya selama 3 kali. Untuk pembayaran pertama (06/04/2024) pihak manajemen sudah melakukan pembayaran, namun untuk bulan Mei ini belum ada pembayaran dan tidak ada informasi apapun dari PT Primissima,” ungkapnya kepada LimaSisiNews.
Dani menjelaskan, sampai detik ini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait pembayaran selanjutnya dari manajemen PT Primissima.



