LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Gelar Konferensi Pers, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bantu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Mbah Tupon

by Redaksi
20/06/2025
in DI Yogyakarta, Hukrim, TNI Polri
16
SHARES
104
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan manipulasi data-data atas dua Sertifikat Hak Bangunan (SHM) milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Bantul, Jumat (20/06/2025).

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ikhsan.S.I.K. mengatakan, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Ketujuh orang tersangka tersebut adalah, Bibit Rustamta alias BR (60), diketahui sebagai mantan Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sekaligus anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Salah satu peran Bibit dalam kasus ini adalah membujuk Mbah Tupon menggunakan jasa tersangka lain untuk mengurus pecah bidang tanahnya.

Tersangka selanjutnya yakni Triono atau Triono Kumis alias TK (54), Vitri Wahyuni alias VW (50), Triyono alias TY, Muhammad Ahmadi alias MA (47), Indah Fatmawati alias IF (46), tersangka yang namanya tertera pada sertifikat aset milik Mbah Tupon.
Terakhir adalah Anhar Rusli (60) salah satu notaris.

“Mereka diduga terlibat dalam rangkaian upaya pengambil alihan hak atas tanah milik Mbah Tupon secara melawan hukum.” ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, dua sertifikat milik Mbah Tupon kini telah berpindah nama dan menjadi jaminan agunan pinjaman di Bank dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

”Para tersangka memiliki peran masing-masing kemudian dikenakan berbagai pasal tentang penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang” ungkapnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/