LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Fikri Abdul Aziz S.H. M.H Kuasa Hukum Dari Iman Adi Nugraha Bicara Soal Tudingan Terkait Sertifikat Tanah Terhadap Kliennya

by Redaksi
19/12/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Sukabumi –

Dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, Fikri Abdul Aziz S.H. M.H., seorang Praktis Hukum yang sudah malang melintang dalam kasus-kasus besar di nasional angkat bicara terkait permasalahan adanya dugaan atau tudingan pemalsuan sertifikat tanah terhadap Kliennya yaitu Iman Adu Nugraha.

Berkantor “S.A.H & Co Law Office” yang beralamat di Plaza Mutiara, Jakarta Selatan pihaknya selaku Kuasa dari Iman Adinugraha S.E (Kliennya) menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah didaerah Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam rilisnya dijelaskan, bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh Seseorang ke Polres Sukabumi dengan terlapor Iman Adinugraha, yang merupakan klien Fikri Abdul Aziz S.H. M.H.

Masih dalam rilisnya tercantum nomor Laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/1061/XII/2021/SPKT/POLRES SUKABUMI, tertanggal 11 Desember 2021 sekitar minggu yang lalu.

Fikri menjelaskan juga, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resort Sukabumi terkait laporan tersebut yang ditujukan kepada Kliennya.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resort Sukabumi sepanjang permasalahan tersebut ditangani secara objektif, profesional, adil dan akuntabel,” jelasnya lagi, Minggu (19/12/2021).

Menurut Fikri, Bahwa apa yang dilaporkan oleh Saudara Rudi Agus sangat tidak berdasar hukum dan mengada-ada dikarenakan Klien kami adalah pemilik sertifikat tanah yang sah menurut hukum, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1083, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1085 kesemuanya atas nama Iman Adinugraha, S.E (Klien kami).

Lanjutnya, itu yang merupakan Sertipikat pecahan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 225/Palabuhanratu yang telah dialihkan kepada Klien kami, Dimana pada saat Klien kami melakukan pemecahan sertifikat telah melalui prosedur hukum yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan sesuai Peta Wilayah Administratif Pelabuhanratu, Dengan demikian Klien kami adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa dalil Pelapor yang menyatakan telah menguasai tanah dan memiliki IMB tahun 2006 diduga tidak berdasarkan alas hak menurut hukum dimana IMB, SPPT & SPH sebagai dasar Laporan yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta diduga terbit diatas lahan milik Klien kami yang perolehannya berasal dari SHGB 225 yang merupakan pemecahan dari SHGB No.240 tahun 2003 tersebut,” bebernya.

Masih dalam keterang rilis tertulisnya, Fikri menjelaskan lagi, Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan informasi tidak benar yang diduga menjurus kepada fitnah dan pencemaran nama baik Klien kami, yang apabila perbuatan tersebut tetap dilakukan maka kami mencadangkan hak Klien kami untuk langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata dan seterusnya.

“Untuk sementara ini demikian yang saya bisa sampaikan kepada publik,” singkatnya melalui sambungan WhatsAppnya.

(Red)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) – Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah secara resmi melayangkan surat kepada PT. Gilang Hidro Lestari (GHL) terkait...

Duta Besar Belanda dan Jerman Hadiri Konferensi Sejarah Sepeda Dunia di Klaten

Mei 22, 2026

LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) - Hari terakhir rangkaian International Cycling History Conference (ICHC) ke-35 berlangsung meriah dan penuh nuansa internasional...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/