IMM Sumut secara gamblang akan melakukan aksi lanjutan dan menyiapkan berkas laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negari (PTUN) dan sangat serius untuk mengusut tuntas hama yang sedang kenyang di instansi pemerintahan di Sumatera Utara khususnya di lingkungan pemkab Langkat.
Dalam hal ini Polda Sumatera Utara melalui Kanit 3 Subdit 3 Tipikor Dirreskrimsus, AKP. Rismanto Jaya Negara Purba, dan Kanit 1 Subdit 3 Tipikor Dirreskrimsus, Kompol. Riski Akbar tidak memberikan jawaban yang konkret yang terkesan tidak ada progres yang berarti. Namun, disebutkan jika Polda Sumatera Utara akan menetapkan tersangka. Hanya saja DPD IMM Sumut menganggap ini hanya jawaban diplomatis.
“Kami meminta supaya lingkungan pemerintahan bersih dari praktek KKN. Hingga saat ini kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kian merosot. Kami akan membuat aksi lanjutan pada minggu ini sebagai bentuk keseriusan kami. Kami akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas,” cap Arif.
“DPD IMM Sumut mengutuk dan mengecam keras pada siapapun yang menyalahgunakan kekuasaannya sebab Sumatera Utara menjadi sorotan bagi provinsi lain dan menganggap ini adalah masalah sangat serius dan seluruh Indonesia harus mengetahuinya bahwa Sumatera Utara, saat ini beberapa pemerintah daerah sangat bobrok. Aksi jilid III akan dilakukan kembali sampai tersangka telah ditetapkan,” tutup Arif.
AH/ed. MN



