Ada 25 orang dengan 32 bidang yang hari ini secara tertulis telah menandatangani surat keberatan dengan besaran nilai ganti rugi. Mereka akan menunggu di musyawarah berikutnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas tidak menampik memang ada 16 bidang lahan di Maguwoharjo yang mengalami revisi appraisal karena ada kesalahan dalam perhitungan oleh Kantor Jasa Perhitungan Publik (KJPP). Menurutnya, itu manusiawi. Ke16 bidang tersebut sudah diperbaiki nilainya dengan memperhatikan segala komponen. Mulai dari tanah, bangunan maupun tempat usaha.
Ia mengatakan, “Untuk warga yang kini masih keberatan dengan nilai appraisal, ada beberapa sarana yang bisa ditempuh. Pertama harus mengajukan keberatannya ke Pengadilan setempat, 14 hari kerja setelah musyawarah ini. Tapi jika nanti keberatan, kemudian keberatannya nanti bisa kami review maka akan masuk ke musyawarah ketiga,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu dari 62 warga yang diundang musyawarah di Maguwoharjo ini masih ada yang keberatan atau tidak. Kemudian jika masih ada yang keberatan, apakah keberatannya bisa diterima atau tidak.
Arifin/ed. MN



