LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Digeber Sopir Bus Lain, 3 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan di Polres Asahan

by Redaksi
08/11/2021
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Asahan –

Seorang sopir dan dua orang kernet Bus diamankan Satuan Reskrim Polres Asahan karena terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH MH saat dikonfirmasi wartawan, pada senin (08/11/2021) siang membenarkan ada seorang oknum supir dan dua orang kernet yang kita amankan terkait keterlibatan kasus penganiayaan secara bersama-sama.

Sambung Kasat menyampaikan bahwa korban tersebut berinisial BP (43) yang merupakan warga jalan Gelugur Rimbun Kelurahan Kotalimbaru Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli serdang sedangkan ketiga tersangka itu adalah berinisial JS (22) bekerja sebagai supir yang merupakan warga Jalan Wira Karya Dusun IV Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, inisial BS (30) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan pertanian Desa Patumbak, Kecamatan Marendal I, Kabupaten Deli Serdang dan RS (27) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan pertahanan Desa Patumbak, Kecamatan Medan Amplas, Kodya medan.

“Ketiga tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 7 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB di jalan lintas Sumatera Kel. Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” terang Kasat Reskrim.

Ia juga menjelaskan saat diintrogasi petugas ketiga tersangka itu mengaku bahwa melakukan perbuatan penganiayaan secara Bersama-sama karena emosi saat menaikan penumpangnya, digeber oleh sopir bus yang dikendarai korban.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, ketiga tersangka tersebut, kita kenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan tutup Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH.

(Darmawan)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/