LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Diduga Terlibat Money Politic, Salah Satu Cawabup Sleman Terancam Didiskualifikasi

by REDAKSI
23/10/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim, News, Politik
54
SHARES
357
VIEWS

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –

Beberapa waktu lalu Calon Wakil Bupati Sleman nomor urut 1 diduga telah melakukan pelanggaran dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024. Ia diduga membagikan sejumlah uang kepada warga saat melakukan kampanye di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan, Minggu (13/10/2024).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) – Bawaslu – Kabupaten Sleman juga sudah memanggil Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sleman pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada 2024, Sukamto untuk memberi keterangan terkait dugaan money politic (politik uang) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Selasa (22/10/2024).

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bayu Maedinta Kurniawan saat dikonfirmasi LimaSisiNews menjelaskan, terkait berapa lama batas tahapan proses penyelesaiannya dalam dugaan kasus money politic tersebut.

“Terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran dugaan pidana tersebut, pasca dilakukan registrasi oleh Bawaslu Sleman, dilakukan pembahasan dan klarifikasi bersama Gakkumdu selama 3 + 2 hari untuk menentukan kasus tersebut lanjut proses penyidikan atau tidak. Selanjutnya pihak Kepolisian dapat mengoptimalkan 2 x 7 hari waktu penyidikan untuk selanjutnya diteruskan ke penuntutan,” jelas Bayu kepada LimaSisiNews, Rabu (23/10/2024).

Lebih lanjut Bayu menuturkan, dasar hukum dugaan pelanggaran ini disangkakan Pasal 73 ayat 1 yang menyebutkan: Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Pasal ini bisa dilekatkan dengan sanksi di Pasal pidana 187A ayat 1.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share22SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/