Pernyataan tersebut dinilai tidak menjelaskan secara tegas terkait dugaan pungli yang tengah dipertanyakan.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Jika dugaan pungli ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang (IU) Nomor:31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima atau meminta sesuatu dengan melawan hukum.
Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Ancaman: Pidana penjara hingga 9 tahun.
PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permensos terkait tata kelola bantuan sosial, yang secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
Pelanggaran dapat berujung pada pencopotan jabatan hingga proses hukum.
LSM Desak APH Turun Tangan
Menanggapi dugaan tersebut, AMRI, Anggota LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“APH harus segera turun tangan. Transparansi dan pemeriksaan terhadap pendamping PKH serta Korcam sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat miskin,” tegas Amri.
Ia juga meminta pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta pihak supervisi PKH di tingkat kabupaten untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan dan pendampingan bansos.
Masyarakat dan aktivis berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas, demi memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada penerima yang berhak tanpa potongan dan intimidasi.
Tri/Ed. MN



