LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Keberadaan stock file batu bara yang berada di sepanjang jalan wilayah Sepadan Panti, Desa Panjaungan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga luput dari perhatian pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan batu bara tersebut berada tidak jauh dari akses jalan umum. Pengguna jalan menilai keberadaan stock file tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, seperti debu dan potensi pencemaran, terutama saat musim kemarau maupun musim hujan.stock file berada disepadan pantai jalan nasional Malingping – Bayah tepatnya desa panjaungan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten, Kamis (26/02/2026).
Selain itu, stock file batu bara di Desa Panjaungan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait.
Masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup.
Sejumlah pemilik stock file yang berada di wilayah sepadan pantai, di antaranya: USP, BJL, KLY, SLH, serta beberapa pemilik lainnya, menjadi sorotan publik. Aktivitas penumpukan material tersebut diduga berada di kawasan yang semestinya dilindungi dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha tanpa izin resmi.
Masyarakat maupun pengguna jalan meminta pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi berwenang, segera melakukan pengecekan lapangan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Pasalnya, keberadaan stock file di area sepadan pantai berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir serta mengganggu akses masyarakat.



