Lebih lanjut terkait penanganan dan penindakannya, Evie menjelaskan, sebetulnya menurutnya yang intens membahas perencanaan dan penanganan PKL itu bagian perekonomian Setda.
“Kami hanya sebatas penegakan perdanya. Masalah PKL itu potensi mengganggu trantimbum karena beberapa tempat menjadi kasus kekumuhan, digunakan sebagai tempat mabuk-mabukan, mengganggu pengguna jalan. Pas perencanaan bersama para pihak sudah ada usulan – usulan penertiban. Cuman saya tidak punya dokumen detailnya,” jelasnya.
Disinggung soal retribusi PKL yang menempati badan jalan, ia menuturkan bahwa Pol PP tidak ada kaitannya dengan Retribusi.
“Kami tidak berkaitan dengan retribusi. PKL liar siapa yang mungut retribusi? Pasti bukan Pemkab. PolPP kewenangannya di penegakan perda PKL,” tutur Evie.
Terkait retribusi PKL liar yang menempati badan jalan, kembali LimaSisiNews mencoba mengorek keterangan dari Kasi penataan pedagang Disperindag Sleman, Friza mengatakan terkait Retribusi pihaknya tidak mengetahui itu setor ke siapa.
“Mohon maaf Itu bukan PKL binian Dinas. Binaan kami yang di Food Court Denggung nya. Jadi terkait retribusi kita tidak mengurusi yang di badan jalan itu,” ungkapnya.
Sunardi SH selaku Kabid Trantib Pol PP Kabupaten Sleman mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah sering melakukan peringatan terhadap para PKL tersebut.
“Sat Pol PP bersama dengan instansi terkait BKAD, Perindag dan perhubungan telah melakukan tindakan baik peringatan maupun evakuasi, sambil menunggu revisi perda PKL, keberadaan PKL di Denggung dan di lapangan pemda prioritas selalu di bahas bersama untuk solusinya,” kata Sunardi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait pungutan retribusi PKL yang berjualan di badan lapangan Denggung, larinya kemana, retribusi nya masuk kemana selama ini dan pengelolaannya siapa?
Arifin/MN



