LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
Kwartir cabang (Kwarcab) gerakan Pramuka Klaten menggelar musyawarah ranting khusus dalam rangka pemilihan ulang calon Ketua Kwartir ranting (Kwaran) serta pemilihan dan penetapan tim formatur pengurus kwaran Pedan masa bakti 2024 – 2027, Rabu (20/03/2024) kemarin.
Kepada LimaSisiNews, Ketua Kwarcab gerakan Pramuka Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan bahwa hal tersebut karena ada kesalahan terkait aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gerakan Pramuka pasal 101 ayat 8, bahwa “Ketua Kwaran hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut”. Ketua kwaran terpilih pada Musran 2023 yang lalu ternyata telah menjabat selama 2 kali masa jabatan/masa bakti berturut-turut.
“Pengurus kwaran yang lama demisioner dan yang baru belum dikukuhkan. Sehingga kwarcab Klaten memfasilitasi untuk terlaksananya musyawarah ini,” tutur Hamenang, Kamis (21/03/2024).
Sebagaimana tugas dan tanggung jawab Kwarcab sesuai pasal 68 ayat 7 AD/ART “melaksanakan koordinasi, membantu,dan memastikan terselenggaranya Musran” dan ayat 7b “apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka 3 bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwarcab berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing Ranting (mabiran) untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah ranting”.
Kwarcab Klaten juga mengucapkan kepada ketua dan pengurus kwaran demisioner atas pengabdian masa bakti sebelumnya, disertai ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas darma baktinya.
“Untuk pengurus nanti yang terbentuk kami sampaikan selamat menjalankan tugas dengan baik penuh tanggungjawab dan kami selaku pengurus kwarcab gerakan Pramuka Klaten menghimbau agar tertib organisasi (taat aturan organisasi) dan tepat waktu penyelenggaraan Musran dan mohon dukungan mabiran,” jelas Hamenang yang juga ketua DPRD Kabupaten Klaten ini.



