LimaSisiNews
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Belasan Pekerja Diduga di PHK Sepihak Salah Satunya Dalam Kondisi Hamil. Ini Kata DPC FSB Garteks Sukabumi dan HRD PT BIG

by Redaksi
28/01/2022
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Sukabumi –

PT Busana Indah Global (BIG) yang berlokasi di Kp Pabuaran RT 01/01 Desa Cihelang Tongoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi di duga lakukan pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada belasan pegawai salah satunya dalam kondisi hamil, hal tersebut sesuai laporan yang diteriama oleh Abdul Aziz Pristiadi DPC Garteks Sukabumi.

DPC Garteks Sukabumi siap laporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan. Kamis (27/01/2022).

Abdul Aziz Pristiadi saat di wawancarai mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan berkaitan dengan PHK yang dilakukan sepihak oleh PT BIG keseluruhannya ada 12 pekerja di antaranya salah satu dari 12 pekerja yang di PHK dalam kondisi menagandung usia 7 bulan.” Terang Aziz.

Ditambahkan Aziz, indikasi adanya pelanggaran PHK yang dilakukan oleh Perusahan dalam laporan yang diterimanya selain persoalan PHK terhadap Wanita hamil juga pihak pekerja tidak menerima salinan kontrak yang seharusnya perjanjian kontrak itu harus di terima oleh kariyawan pada saat kerja sehingga diduga tidak sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan.

Dimana menurutnya, sesuai dengan aturan bahwa pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan ayat 1 berbunyi pekerja/ buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.Kemudian pada ayat 2 berbunyi pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Lanjut Azis, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 153

ayat 1 huruf e sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus law) yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/ buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

“Sanksinya jelas ditegaskan Pasal 185 ayat (1) barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),” Terangnya.

Ditambahkannya, dapat dibaca pula pada Pasal 185 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan, dan Pasal 189 sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh. Dengan kejadian itu menurut Aziz pihaknya akan menempuh secara letigasi melalui penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial.

“Tentunya kami akan melakukan langkah pelaporan berkenaan dengan kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu HRD PT BIG Agus Holik saat di hubungi melalui pesan Whaspnya membantah adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan. Menurutnya bukan di PHK cuma itu semua habis kontrak.

“Maaf Pak, saya klarifikasi tdk ada karyawan yg hamil di PHK tetapi habis kontrak.” jelasnya.

Disinggung soal berapa jumlah pekerja yang dianggapnya habis kontrak, Agus menginformasikan sebanyak 12 orang pekerja.

“Total 12 orang Pak. Sesuai dengan yang Azis sampaikan ke media. Semuanya habis kontrak, bukan PHK sepihak,” pungkasnya.

(Red)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) – Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah secara resmi melayangkan surat kepada PT. Gilang Hidro Lestari (GHL) terkait...

Duta Besar Belanda dan Jerman Hadiri Konferensi Sejarah Sepeda Dunia di Klaten

Mei 22, 2026

LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) - Hari terakhir rangkaian International Cycling History Conference (ICHC) ke-35 berlangsung meriah dan penuh nuansa internasional...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/