“Kemarin kami juga sudah mendatangi Dispertaru DIY untuk menyerahkan berkas dan bukti-bukti dari masyarakat terkait kasus penyalahgunaan TKD. Saat ini kita masih menunggu bagaimana hasilnya,” imbuh Dani.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menuturkan, untuk laporan aduan dari warga masyarakat bisa langsung ditujukan ke Kepala Kejati DIY, namun harus dilampirkan bukti-bukti dan data pendukung yang akurat untuk menguatkan laporan tersebut.
“Untuk laporan pengaduan setidak-tidaknya kuat bukti data dukungnya, artinya bukan karena sentimen pribadi, tapi memang benar-benar ada bukti dukungnya. Kalau memang bukti dukungnya sudah kuat, bisa langsung membuat laporan ke Kejati,” tuturnya.
Dani berharap, ke depannya setelah laporan masuk ke Kejati DIY, ada titik terang untuk tindak lanjut penyidikan kasus Penyalahgunaan TKD tersebut. Pos-Pera siap mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejati DIY, dan Pos-Pera siap bersinergi dengan Kejati DIY dalam memberikan informasi terkait mafia TKD di Sleman dan daerah lainnya.
Arifin/ed. MN



