Sementara itu terpisah, UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Wahyu menghimbau agar jukir mematuhi aturan atau perda yang ada.
“Bagi pengelola/jukir agar menerapkan tarif parkir sesuai aturan untuk: Sepeda motor Rp3.000 dan kendaraan roda 4/mobil: Rp6.000. Bagi pengunjung/masyarakat:
nayar sesuai dengan tarif di aturan/Perda dan usahakan siapkan uang pas atau mintalah pengembalian apabila uang pembayaran lebih dari tarif,” ujarnya.
“Untuk penindakan, dari teman-teman UPTD Pengelolaan Perparkiran akan koordinasi dengan pengelola parkir agar aktif mengingatkan dan mengawasi jukirnya dalam menarik retribusi parkir. Cek lokasi dari Dishub untuk pembinaan kepada jukir,” lanjutnya.
Sebagai informasi, terkait tarif parkir sudah diatur dalam Perda no 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Perda Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2013 mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir, sementara Perda No. 6 Tahun 2021 mengatur tentang perparkiran secara umum di Kabupaten Sleman. Perda ini diperbarui untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan dan menertibkan arus lalu lintas.
AR



