LimasisiNews, Tanjung Balai –
Pada Selasa (04/01/2022) sekira pukul 07.50 WIB, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Adapun Tersangka yang diamankan adalah RA (25) warga Jalan Keramat Agis, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan terhadap tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan mengatakan “Ia benar, tersangka diamankan berdasarkan Laporan dari ibu Kandung Korban yang bernama RP (52) warga Jln Letjend Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai sehubungan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya yang bernama JH (17) yang terjadi Pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 11.30 Wib di jalan Letjend Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kata Kapolres Tanjung Balai, bahwa peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Tersangka RA terhadap Korban JH yang masih berstatus anak karena tersangka RA tidak senang ketika korban JH melerai sewaktu tersangka RA sedang beradu cekcok dengan Istrinya.
“Tersangka RA memukul korban dengan tangan kanan ke muka korban JH sehingga korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir dan atas penganiayaan tersebut, Ibu kandung korban merasa keberatan kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Balai agar tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku,” Ucap Kapolres Tanjung Balai.
Masih Kata Triyadi, berdasarkan laporan Ibu kandung korban tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Iptu Eko Ady Ranto, SH, MH dan Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda M. Fahrurrozy S,Trk melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar TKP, hasil penyelidikan di ketahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut adalah RA yang bekerja sebagai penjual ikan di pajak Suprapto.
Selanjutnya pada hari Selasa (04/01/2022) sekira pukul 07.30 WIB di dapat informasi bahwa tersangka tersebut sedang berjualan di pajak Suprapto, lalu tim opsnal bergerak di pimpin Kanit Idik II dan Kanit Idik I Sat Reskrim ke TKP yang dimaksud dan sekira pukul 07.50 WIB tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka di persangkakan pada Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, terang Kapolres Tanjung Balai mengakhiri.
(Humas/Red)



