Atas dasar masalah tersebut, maka masyarakat klaten yang tergabung dalam AMPERA mendesak kepada pemerintah kabupaten Klaten untuk:
1. Mendesak pemerintah Kabupaten Klaten segera merealisasikan pengolahan sampah TPA Troketon sesuai perundang-undangan;
2. Mendesak Bupati Klaten untuk segera menyusun rencana aksi pemulihan lingkungan di sekitar TPA troketon dalam waktu 1 bulan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
3. Mendesak Bupati Klaten untuk segera menyusun rencana aksi pengolahan sampah di TPS3R & TPA Troketon dalam waktu 1 bulan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
4. Menuntut pemenuhan hak kesehatan masyarakat berupa Jaminan Kesehatan & Klinik Kesehatan sesuai sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 12 poin 1 tentang hak dan kewajiban;
5. Menunut adanya pengolahan & perbaikan instalasi lindi;
6. Mendesak pemerintah Kabupaten Klaten untuk memberikan informasi terkait pencegahan dan pengolahan lingkungan di TPA Troketon.
7. Memastikan anggaran pengolahan sampah dari hulu ke hilir 3 persen bukan 0,04 Persen sehingga kegiatan TPS3R dan TPA Trioketon bisa maksimal;
8. Penertiban sampah dari luar daerah
9. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada tindakan sesuai dengan tuntutan maka warga berhak menghentikan seluruh aktifitas TPA Troketon.
Ar/Ed. MN



