Ia juga mengungkap terkait adanya indikasi dugaan pelanggaran terkait publikasi yang mencantumkan Logo RCTI, MNC VISION K-VISIONVISION + RCTI+.
Dalam edaran yang dikeluarkan pihak MNC menyebutkan salah salah satunya, dilarang untuk menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata atau tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024 TM, dan masih banyak larangan yang lainnya. Semua harus seizin pihak MNC Group sebagai pemilik hak eksklusif AFC U-23 Asian Cup 2024.
Terpisah, saat dihubungi LimaSisiNews melalui telepon selulernya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas O
Perhubungan (Dishub) Sleman, Wahyu menjelaskan terkait retribusi parkir saat nobar, itu masuk dalam izin parkir insidentil.
“Kalau untuk even, masuknya di izin parkir insidentil. Untuk tarif sepeda motor Rp3.000,- sedangkan untuk mobil Rp.6.000,-,” kata Wahyu, Sabtu (18/05/2024).
Lebih lanjut ia menambahkan terkait adanya laporan dugaan tarif parkir yang tidak wajar (Nuthuk) bahwa pihak Dishub sudah mendatangi dan memberikan edukasi kepada juru parkir di lokasi.
“Sudah kita datangi waktu itu dan kita berikan edukasi agar pelayanannya, servisnya dari juru parkir ini bagus dan agar tidak melanggar aturan yang ada (nuthuk),” imbuhnya.
Wahyu juga menjelaskan terkait Perda Parkir Pajak Daerah se Indonesia ini baru, yaitu Perda kabupaten Sleman Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia juga menghimbau agar masyarakat kalau parkir mintalah karcis dan bayar dengan uang pas agar tidak terjadi praktik-praktik nuthuk tarif parkir.
Arifin/Ed. MN



