LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Uncategorized

Ada Beberapa Raperda Yang Sitetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

by Redaksi
27/10/2021
in Uncategorized
15
SHARES
99
VIEWS

Limasisinews.com

Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri penetapan sejumlah Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhan Ratu Selasa 26 Oktober 2021.

Sejumlah Raperda yang telah ditetapkan di antaranya, Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri, dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, ditetapkan juga Rancangan Peraturan DPRD Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tentang Tata Tertib DPRD .

H. Marwan Hamami mengatakan, Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa sangat diperlukan. Hal itu untuk pemilihan kepala desa yang lebih baik lagi.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini, pilkades ke depan bisa lebih baik dan terpilih Kepala Desa yang terbaik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri pun sangat diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD milik Pemkab Sukabumi.

“Keberadaan Perumda Agro Sukabumi Mandiri ini, untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Terutama dalam penyediaan barang/jasa sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah,” ucapnya.

Selain itu, keberadaannya untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat. Paling penting, pemenuhan modal ini untuk meningkatkan laba atau keuntungan.

“Semua itu seusai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ungkapnya.

Sementara Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, semua untuk kemajuan daerah. Terutama untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026.

“Raperda ini untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah. Semoga, Kepala Perangkat Daerah bisa menjalankan amanah yang diembannya sebaik mungkin dan sesuai tupoksinya,” pungkasnya.

 

Tim/Red

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Salah Pelimpahan, Arifin Akan Terus Bersurat Hingga Ada Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Januari 4, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Aktivis anti korupsi dari Jogja, Arifin Widianto kembali bersurat ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang...

Gelar Baksos, Relawan PMI Bantul Santuni Anak Yatim dan Perbaiki Lantai Rumah Tidak Layak Huni

Maret 19, 2024

LimaSisiNews, Bantul (DIY) - Korpa Sukarelawan/Tenaga Sukarelawan (KSR/TSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) berupa...

Polsek Gedangsari Musnahkan Puluhan Botol Miras Hasil Operasi KKYD

Maret 4, 2024

LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) - Jelang Ramadhan, Polsek Gedangsari memusnahkan puluhan botol miras (minuman keras) dari hasil operasi KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/