LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Aniaya Anak Dibawah Umur, RA Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

by Redaksi
06/01/2022
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Tanjung Balai –

Pada Selasa (04/01/2022) sekira pukul 07.50 WIB, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

Adapun Tersangka yang diamankan adalah RA (25) warga Jalan Keramat Agis, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan terhadap tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan mengatakan “Ia benar, tersangka diamankan berdasarkan Laporan dari ibu Kandung Korban yang bernama RP (52) warga Jln Letjend Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai sehubungan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya yang bernama JH (17) yang terjadi Pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 11.30 Wib di jalan Letjend Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kata Kapolres Tanjung Balai, bahwa peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Tersangka RA terhadap Korban JH yang masih berstatus anak karena tersangka RA tidak senang ketika korban JH melerai sewaktu tersangka RA sedang beradu cekcok dengan Istrinya.

“Tersangka RA memukul korban dengan tangan kanan ke muka korban JH sehingga korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir dan atas penganiayaan tersebut, Ibu kandung korban merasa keberatan kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Balai agar tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku,” Ucap Kapolres Tanjung Balai.

Masih Kata Triyadi, berdasarkan laporan Ibu kandung korban tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Iptu Eko Ady Ranto, SH, MH dan Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda M. Fahrurrozy S,Trk melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar TKP, hasil penyelidikan di ketahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut adalah RA yang bekerja sebagai penjual ikan di pajak Suprapto.

Selanjutnya pada hari Selasa (04/01/2022) sekira pukul 07.30 WIB di dapat informasi bahwa tersangka tersebut sedang berjualan di pajak Suprapto, lalu tim opsnal bergerak di pimpin Kanit Idik II dan Kanit Idik I Sat Reskrim ke TKP yang dimaksud dan sekira pukul 07.50 WIB tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka di persangkakan pada Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, terang Kapolres Tanjung Balai mengakhiri.

(Humas/Red)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/