LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Peristiwa

Jual Honda Verza Tanpa Dokumen, Sat Reskrim Polres Asahan Ringkus Pelaku Saat Transaksi

by Redaksi
17/08/2021
in Peristiwa
15
SHARES
99
VIEWS

Asahan – Limasisinews.com

Unit Jatanras (Kepala Unit Yang Menangani Kejahatan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan Seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jln. Jendral Sudirman Lingk. I Kel. Bunut Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

Pelaku tersebut berinisial “RID”(21 tahun, Wiraswasta, Islam di Jalan Jendral Sudirman Lingk. I Kel. Bunut Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan).

Saat dikonfirmasi pada hari Selasa (17/08/2021), Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH. yang Didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I Kel. Bunut Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan

Kapolres juga menjelaskan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor lidik, dengan cara terlapor masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak pintu besi samping setelah itu terlapor masuk kedalam rumah diperkirakan dari pintu belakang atau pintu dapur rumah

“Selanjutnya terlapor mengambil barang berharga diantaranya 4 (empat) unit hand phone yaitu HP Realme 5 Pro warna hijau, HP Realme 5i warna biru, HP Redmi 8A Pro warna putih, HP Nokia warna hitam lalu mengambil dompet yang isinya 4 (empat) buah STNK yaitu STNK sepeda motor Honda Beat BK 2163 VAD, sepeda motor Honda Vario BK 2964 VBE, STNK mobil Toyota Agya BK 1702 VD, STNK mobil Isuzu Panther Pick Up BK 8357 XV dan 1 (satu) buah SIM A,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 wib bermula dari informasi warga yang layak dipercaya, kemudian unit jatanras langsung melakukan penyelidikan, benar bahwa ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor Honda Verza tanpa dokumen.

Kemudian unit Jatanras melakukan penyamaran (under cover) untuk sepakat membeli sepeda motor Honda Verza tersebut, kemudian berjanji akan melakukan transaksi di Jln. Panglima Polem Kel. Tegal Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan

Sekira pukul 23.00 wib unit Jatanras bertemu dengan penjual dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RID, kemudian dilakukan introgasi dan memeriksa sepeda motor tersebut bahwasanya benar sepeda motor tersebut dari hasil tindak pidana pencurian, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan penyidikan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam No. Rangka : MH1KC5210GK320866, No. Mesin : KC52E1317304 dan 1 (satu) unit Hp Redmi 8A Pro warna putih turut juga kita amankan, Jelas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP  Rahmadani SH. MH.

Akibat Perbuatannya, pelaku berinisial “RID” akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, Tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH.

 

(Darmawan/ed.Nova)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Kecelakaan kerja kembali terjadi pada tanggal 10 September 2026 di lokasi tambang batubara Blok Cepak Pasar,...

Akibat Diguyur Hujan Sepanjang 2025, Rumah Warga Kampung Nanggewer Rusak Parah Akibat Pergeseran Tanah

Januari 12, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) – Intensitas hujan yang tinggi sepanjang 2025 hinga 2026 terus melanda mengakibatkan pergeseran tanah di Kampung Nanggewer,...

Kecelakaan Maut di Ring Road Utara Sleman, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Desember 16, 2025

LimaSisiNews, Sleman (Yogyakarta) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Ressor Kota (Satlantas Polresta) Sleman menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas maut yang...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/