LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah secara resmi melayangkan surat kepada PT. Gilang Hidro Lestari (GHL) terkait penghentian aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang berada di kawasan hutan Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan, BKPH Bayah, Desa Girimukti Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Senin (08/06/2026).
Surat bernomor 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 tersebut diterbitkan setelah Perhutani melakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah pihak pada 5 Juni 2026. Dalam peninjauan itu hadir petugas Perhutani, Ketua LMDH, Rimba Mulya, perwakilan PT. NKE dan PT. GHL, serta beberapa awak media.
Dalam surat tersebut, Perhutani menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH). Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, proyek yang saat ini berjalan di Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, masih dalam tahap pengerjaan berupa land clearing, konstruksi bendungan, akses waterway, dan pembangunan powerhouse.
Perhutani menjelaskan bahwa persyaratan administrasi untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Akan tetapi, hingga saat ini PPKH dari Kementerian Kehutanan belum diterbitkan.



