Karena belum terbitnya PPKH tersebut, Perhutani meminta PT. NKE dan PT. GHL segera menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hutan Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan BKPH Bayah sampai izin resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia diterbitkan.
Selain itu, Perhutani mengingatkan bahwa penggunaan kawasan hutan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selama proses perizinan masih berlangsung, perusahaan dilarang melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan yang dimaksud.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, diantaranya Administratur Utama KKPH Banten, Kapolres Lebak, Camat Cilograng, Kepala Desa Cikamunding, Kepala Desa Girimukti, Kapolsek Cilograng, Danramil Cilograng, dan LMDH Rimba Mulya.
Dengan adanya surat resmi tersebut, aktivitas pembangunan PLTMH yang dikerjakan PT NKE dan PT GHL di kawasan hutan Ciherang Selatan diminta untuk dihentikan sementara hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
Tri/Ed. MN



